METROPOLITAN - Beberapa caleg dalam Pemilu 2019 dinyatakan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Karenanya, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) DCT baru. ”Iya (diterbitkan SK baru), kami sedang cek data-data mereka itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan, KPU tidak akan membuat SK DCT secara satu per satu sesuai waktu putusan ditetapkan. KPU akan lebih dulu mengumpulkan data caleg yang tidak lagi memenuhi syarat, sebelum dibuatnya SK pengganti. ”Kalau setiap satu-satu jadi tidak efektif, nah kalau ada banyak ya kita akan masukkan ke SK,” kata Arief. Sama hal dengan Arief, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan bakal dibuatnya SK baru bagi caleg DPR. Namun, bagi caleg DPD perubahan SK akan dilakukan oleh KPU daerah. ”Iya, kalau DPR RI kita (yang terbitkan SK), kalau di daerah ya ke daerah. Kalau ada pencoretan kami buat dalam berita acara, nanti disampaikan ke bawah,” tutur Evi. Beberapa caleg dicoret karena ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pidana. KPU juga menyatakan mencoret berapa caleg tersebut, di antaranya caleg DPR DKI 2 dari PAN Mandala Shoji, DPRD DKI dari PAN Lucky Andriani dan caleg DPRD DKI Perindo David H Rahardja. (dtk/els)