METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 bertambah menjadi 569.451 pemilih. Jumlah ini meningkat jauh dari rekapitulasi awal DPTb 17 Februari lalu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan jumlah pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb bertambah menjadi 569.451. Jumlah ini meningkat secara signifikan dari hasil rekapitulasi pertama pemilih DPTb pada 17 Febuari 2019 lalu sebesar 275.923. “Jumlah pemilih DPTb sebesar 569.451 pemilih,” Kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz. Dari jumlah keseluruhan, 281.509 di antaranya merupakan pemilih laki-laki. Sementara sisanya 287.942 pemilih perempuan. Menurut Viryan, peningkatan jumlah pemilih tambahan lantaran KPU tetap menerima layanan pindah memilih hingga 17 Maret lalu. “KPU saat ini tidak lagi memfasilitasi pengurusan pindah memilih karena sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 210 ayat (1) menyatakan penyusunan dan pengurusan DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kecuali kalau nanti MK mengabulkan gugatan uji materi soal pindah memilih yang sedang diproses saat ini,” pungkasnya. (bts/fin)