METROPOLITAN - Uji materi yang diajukan dua mahasiswa Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memasuki tahap akhir. Sesuai jadwal, MK akan memutuskan gugatan yang berkaitan dengan hak pilih warga itu hari ini. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi menceritakan, di persidangan sebelumnya hakim telah mendengarkan keterangan dari pemerintah melalui kuasa hukum presiden yang diwakili Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak terkait juga ikut hadir dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.Dalam kesempatan itu, Kemendagri menyampaikan soal data pemilih, perekaman, termasuk potensi DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Masih ada sekitar 4 juta warga yang diketahui belum perekaman KTP Elektronik, padahal sudah memiliki hak pilih. “Kami berharap MK memberikan putusan terbaik pada uji materi ini. Sebab putusan ini menyangkut bagaimana menyelamatkan hak suara warga agar bisa tersalurkan,” terangnya. Sebelumnya, dua mahasiswa yang berkuliah di Bogor yaitu Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga mengajukan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 344 Ayat (2) dan Pasal 348 Ayat (4) UU Pemilu. Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Oganilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan tidak terdaftar dalam DPT di tempat asalnya. Akibatnya, Joni tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. Sementara Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Roni sudah tercatat dalam DPT di daerah asalnya dan telah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor. Namun Roni khawatir tidak bisa memilih karena ada potensi kekurangan surat suara. (fin/run)