Senin, 22 Desember 2025

Ini Hasil Kajian Ombudsman soal Kematian Petugas Pemilu

- Selasa, 21 Mei 2019 | 08:48 WIB
UMUMKAN: Ombudsman RI mengumumkan hasil kajian yang menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu karena kasus kematian ratusan petugas KPPS.
UMUMKAN: Ombudsman RI mengumumkan hasil kajian yang menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu karena kasus kematian ratusan petugas KPPS.

METROPOLITAN - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu karena kasus kematian ratusan petugas KPPS. Maladministrasi itu dilakukan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, pemerintah hingga DPR. ”Kami menyimpulkan indikasi maladministrasi terjadi,” ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat pemaparan hasil kajian singkat bertajuk ’Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik’ di kantor Ombudsman, kemarin. Maladministrasi ditemukan dalam kasus kematian tersebut karena penyelenggara pemilu fokus kepada masalah teknis.

Menurut Adrianus, porsi tidak imbang diberikan kepada petugas KPPS. ”Sebaliknya sedikit sekali hal yang dilakukan dalam aspek keselamatan kerja dan kesehatan petugas Pemilu sebagai pemberi layanan,” jelasnya. Adrianus menyoroti nihilnya unit kerja dan pimpinan KPU serta Bawaslu, yang fokus dalam masalah kesehatan petugas. Selain itu juga sistem perekrutan petugas KPPS yang dilakukan berdasarkan kesukarelaan atau voluntarisme.

Petugas ini jumlahnya sangat besar dan bekerja dengan petugas Pemilu yang memiliki kompetensi khas dan fasilitas negara, yaitu pejabat di KPU dan Bawaslu. ”Justru paling besar, tidak mendapatkan penjelasan yang cukup, pelatihan cukup terkait dengan risiko yang muncul,” imbuhnya. Sementara itu, menurut Ombudsman, respons KPU, Bawaslu sampai Kementerian Kesehatan menangani tumbangnya petugas tidak bisa dikatakan cepat dan istimewa. Kemenkes juga tidak memberikan respons terhadap petugas yang jatuh sakit.

“Perhatian kepada petugas pemilu yang sakit belum maksimal,” kata Adrianus. Sedangkan pemerintah dan DPR bertanggung jawab sebagai pembuat undang-undang yang menyebabkan terjadinya maladministrasi. ”Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan undang-undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak dijalankan publik,” kata Adrianus. Ombudsman melakukan kajian sekitar satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal. Kajian dilakukan di lima belas daerah.

Kajian tersebut disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, kemarin. Sebelumnya, tercatat 527 petugas KPPS, 97 pengawas pemilu dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan pemilu 2019. Kematian tersebut disebut karena masalah kelelahan saat bertugas. (mdk/els/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X