METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pilpres 2019. Laporan atas dugaan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti memadai.
”Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita. ”Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Advokasi dan Hukum BPN PrabowoSandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku akan membuat laporan baru ke Bawaslu. ”Iya, ada tiga laporan lagi yang akan kita masukkan ke Bawaslu, termasuk mengompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima Bawaslu,” kata Dasco. Dasco mengaku memang tidak mudah membuat laporan terkait kecurangan TSM. Namun, ia akan memperbaiki lagi laporan yang ditolak Bawaslu saat ini. ”Kami akan kompilasi bahwa unsur ASN itu akan kami kompilasi dalam satu laporan baru yang kemudian diperkaya dengan unsur-unsur lain untuk menemukan unsur TSM-nya,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menilai bukti yang hanya mengandalkan link berita tersebut sangat konyol. “Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu, red), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu,” kata Bara. Putra pendiri PAN Albert Hasibuan itu juga mengaku heran klaim kecurangan TSM yang terus didengungkan BPN ternyata coba dibuktikan dengan link berita online.
”Kok hanya berdasarkan link dari internet. Sedangkan bukti harus kuat autentik,” tegasnya. Terkait link berita tersebut, Bara jadi teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye PrabowoHatta pada pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo-Hatta berjanji akan mendatangkan sepuluh truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun bukti itu tak kunjung datang. ”Ini lagi-lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan, red) yang kuat kepada publik.
Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita, karena selama ini mereka (BPN, red) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan, red) dan klaim menang,” ujar Bara. Anggota DPR itu menyarankan jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu yang TSM, seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang. ”Ya kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan KPU,” pungkasnya. (rol/ dtk/els/run)