Senin, 22 Desember 2025

KPU: Pengumuman tak Mesti 22 Mei

- Selasa, 21 Mei 2019 | 09:00 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dapat memajukan waktu pengumuman hasil pemilu 2019 yang sebelumnya direncanakan pada 22 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, memajukan waktu memang menyesuaikan dinamika, di mana saat ini rekapitulasi tingkat nasional menyisakan empat provinsi.

“Tidak harus tanggal 22 Mei (pengumuman hasil, red). Tapi sampai dengan hari ini (kemarin, red) kita masih mendesain hingga tanggal 22 Mei,” kata Arief. Menurutnya, yang dimajukan adalah pengumuman perolehan suara. Soal penetapan pemenang pemilu, akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman atau menyesuaikan masa gugatan sengketa.

“Setelah hasil perolehan suara kita umumkan, tunggu dalam tiga hari ke depan setelah ditetapkan apakah ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Kalau tidak ada, baru kemudian ditetapkan calon terpilih siapa,” terangnya. Hingga kemarin, dari empat provinsi yang belum direkapitulasi KPU, baru Riau yang menyelesaikan penghitungan dengan perolehan suara Jokowi-Maruf 1.248.713 dan Prabowo-Sandi 1.975.287 suara. (rmol/fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X