Senin, 22 Desember 2025

PAN Ajukan Gugatan ke MK

- Jumat, 24 Mei 2019 | 09:14 WIB
BERI KETERANGAN: Sekjen PAN Eddy Soeparno memberi keterangan usai buka bersama kader PAN di Rumah PAN Kota Bogor, belum lama ini.
BERI KETERANGAN: Sekjen PAN Eddy Soeparno memberi keterangan usai buka bersama kader PAN di Rumah PAN Kota Bogor, belum lama ini.

METROPOLITAN - Partai Amanat Nasional (PAN) berencana mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil pemilihan legislatif (pileg) dan bukan berkaitan dengan pemilihan presiden (pilpres). Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, PAN menyikapi hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sebaikbaiknya. Meski demikian, DPP akan tetap melakukan gugatan ke MK, merujuk pada hasil penghitungan KPU.

“Kami di DPP sendiri akan melayangkan sejumlah gugatan ke MK untuk pileg, ada sekitar lima atau enam. Artinya apa? Kami menggugat itu berdasarkan hasil pemilu yang dihitung KPU. Kami akan merujuk pada hasil penghitungan KPU untuk melakukan gugatan itu,” kata Eddy saat buka bersama kader PAN Kota Bogor di Rumah PAN Kota Bogor, belum lama ini.

Menurutnya, gugatan tersebut terkait indikasi kecurangan soal hilangnya suara partai. Eddy mengaku gugatan yang akan dilayangkan bisa dibuktikan karena pihaknya sudah memiliki dokumen lengkap. “Ini hanya untuk pileg. Dan itu kami punya keyakinan tinggi bisa dimenangkan di MK,” yakinnya.

Eddy menuturkan, sejauh ini PAN mendapat 44 kursi secara nasional. Namun jika gugatan di MK dikabulkan, otomatis capaian tersebut akan berubah. Di pileg 2019 kali ini, dirinya mengaku kehilangan sekitar 15 kursi secara nasional. Meski demikian, ada wilayahwilayah yang justru bertambah kursi. “Misalnya hilang di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tapi di Papua yang tadinya satu kursi sekarang punya dua.

Sumbar yang tadinya satu kursi sekarang tiga kursi. Jabar tadinya tujuh kursi sekarang delapan kursi dan DKI yang tadinya nol sekarang dua kursi. Jadi ada penambahan di tempat-tempat tertentu. Kalau saya hitung dari segi kinerja, kalau tidak jeblok di Jawa Tengah, kinerja PAN sudah cukup baik. Karena kami banyak menambah basis-basis,” ungkap Eddy.

Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya telah mengakui rekapitulasi resmi yang diumumkan KPU RI atas hasil pemilu 2019. Namun, ia menegaskan bahwa partainya tetap akan melayangkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan di tujuh daerah pemilihan (dapil). “Jadi kami mengakui rekapitulasi KPU, pileg dan pilpres, serta DPD dengan catatan kami gugat tujuh dapil,” kata Zulkifli di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/5).

Berdasarkan data yang diterima MK hingga Kamis (23/5) pukul 16:00 WIB, sudah ada sepuluh permohonan yang masuk. Permohonan tersebut meliputi DPRD kabupaten/kota dengan delapan berkas perkara yang masuk dan dua berkas perkara untuk DPD RI. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya diajukan PAN dan PKS. (fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X