Senin, 22 Desember 2025

DOB Belum Masuk di PKPU

- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:01 WIB

METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memasukkan soal Dae­rah Otonomi Baru (DOB) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaf­taran, Verifikasi dan Peneta­pan Partai Politik yang akan dibawa ke rapat dengar penda­pat di DPR RI pada Kamis (7/7). “Dalam rancangan PKPU kita tidak memasukkan klau­sul yang berkaitan dengan DOB, karena KPU adalah pelaksana undang-undang,” terang anggota DPR RI, Idham Holik, di Jakarta, Selasa (5/7). Hal itu karena dalam Undang- Undang Pemilu, daerah yang tertera masih dalam jumlah 34 provinsi. Sedangkan tiga DOB belum masuk UU Nomor 7 Tahun 2017. “Dalam lam­piran 1, 2, 3 dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah dire­visi, khususnya lampiran 1, 2, 3 dan 4. Kami masih meng­gunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” katanya. Ia menambahkan, revisi UU atau Perppu untuk UU Pe­milu diperlukan untuk men­gatur penyelenggaraan pemi­lihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ran­cangan undang-undang atau­pun perppu nantinya men­jadi landasan aturan pena­taan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pe­milu DPRD provinsi baru. “Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum,” katanya. Jika DOB dapat diikutserta­kan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi undang-undang atau perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD RI. “Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Bicara tentang penyel­enggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada sebelas tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan, tahapan pencalonan untuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022- 25 November 2023,” katanya. KPU RI akan menunggu un­dangan pemerintah dan DPR RI jika ingin membuat pera­turan pemerintah pengganti undang-undang atau mere­visi undang-undang untuk Undang-undang Pemilu. “Nanti kami tunggu surat dari pemerintah atau undan­gan dari DPR dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X