Kamis, 23 Maret 2023

Kamu Wajib Tahu, Berikut Tugas dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024

- Senin, 23 Januari 2023 | 11:20 WIB
ILUSTRASI: Petugas Kecamatan Cibinong saat rekapitulasi suara pemilu 2019. (Metropolitan.id)
ILUSTRASI: Petugas Kecamatan Cibinong saat rekapitulasi suara pemilu 2019. (Metropolitan.id)

METROPOLITAN.id - Tugas PPS dalam Pemilu 2024. Jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak pihak mulai mempersiapkan diri. Mulai dari partai peserta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yang direkrut pemerintah guna membantu pelaksanaan Pemilu 2024.PPS punya tugas, wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.

Dalam aturan tertulis bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Duh, Minat Masyarakat Jadi Anggota PPS di Kabupaten Bogor Minim

Tak hanya PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dibentuk oleh PPS untuk terjun langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Dikutip dari Suara.com, berikut tugas hingga kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 yang wajib kamu tahu.

Tugas PPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 650 Orang Daftar jadi Anggota PPS Pemilu 2024 Kota Bogor, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Wewenang PPS

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

Baca Juga: Pelajar dan Mahasiswa Wajib Tahu Nih! Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

  1. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  2. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  3. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(sua/ryn)

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X