METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 Kota Bogor.
Penetapan sendiri sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut memutuskan bahwa untuk daerah pemilihan Anggota DPR RI, Kota Bogor bergabung dengan Kabupaten Cianjur.
"Nama Dapilnya Jabar III dengan jumlah alokasi 9 kursi," kata Samsudin kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.
Kemudian untuk DPRD Provinsi, dijelaskan Samsudin, Kota Bogor tidak bergabung dengan kabupaten/kota manapun.
"Nama Dapilnya Jabar 7 dengan jumlah alokasi 3 kursi." ucap Ketua KPU Kota Bogor ini.
Untuk penamaan dan urutan dapil DPRD kab/kota, dilanjutkan Samsudin, sesuai dengan arah jarum jam dimana ibu kota kecamatan menjadi dapil nomor urut pertama.
"Dapil Kota Bogor 1 terdiri dari kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur dengan alokasi 10 kursi," imbuh Samsudin.
Selanjutnya dapil Kota Bogor 2 yaitu kecamatan Bogor selatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Kota Bogor 3 yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi.
Dapil kota Bogor 4 yaitu kecamatan Tanah Sareal dengan alokasi 10 kursi. Dan yang terakhir, Dapil Kota Bogor 5 yaitu kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 kursi.
"Total jumlah kursi dari seluruh dapil adalah 50 kursi," ungkap Ketua KPU Kota Bogor itu.
Samsudin menambahkab, dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 6 tahun 2023, maka peran selanjutnya ada di partai politik, dimana mereka bisa mulai melakukan rekrutmen caleg yang akan ditugaskan di setiap daerah pemilihan.
- "Kami berharap partai politik dapat menjaring dan menugaskan orang-orang yang baik dan berkualitas di tiap dapil sehingga nantinya akan terpilih anggota DPR dan DPRD yang pantas mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya," tutup Ketua KPU Kota Bogor. (rez)