METROPOLITAN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi mengumumkan 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk Pemilu 2024 baru-baru ini.
Pengumuman Anggota PPK terpilih ini sendiri dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Bogor nomor 141/PP.04.1-BA/3271/2022 yang dilaksanakan pada Jumat 16 Desember 2022.
"KPU Kota Bogor telah melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya mereka akan dilantik tanggal 4 Januari 2023," kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada wartawan, Minggu 18 Desember 2022.
Menurut Samsudin, dari 30 Anggota PPK terpilih, sebanyak 46,6 persen diisi muka baru dari beberapa unsur elemen masyarakat. Dengan rincian, 14 muka baru dan 16 muka lama.
"Yang pengalaman di dunia kepemiluan 16 orang, sisanya baru," ucap Samsudin.
Disinggung keterwakilan perempuan hanya 10 persen, Samsudin membenarkannya.
Meski begitu, ia meyakini jika hal tersebut bukan lah masalah.
"Itu tidak masalah, sesuai dengan PKPU dan Juknis bahwa keterwakilan perempuan itu hanya memperhatikan saja bahasnya, jadi sesuai dengan kebutuhan dan tentunya sesuai hasil seleksi," yakin dia. Adapun, ditambahkan Samsudin, tugas terdekat bagi Anggota PPK terpilih yakni melakukan proses wawancara calon anggota PPS dan membantu KPU Kota Bogor melakukan verifikasi calon anggota DPD.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 pada Minggu (20/11).
"Dibuka mulai hari ini, khusus untuk penyelenggara pemilu di tingkat badan Ad Hoc yaitu PPK," kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada wartawan, Minggu (20/11).
Menurut Samsudin, pendaftaran calon Anggota PPK ini diperuntukan bagi 30 orang, dengan masing-masing kecamatan 5 Anggota PPK.
Untuk itu, bagi yang berminat mendaftar sebagai calon Anggota PPK, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan seperti, berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota Partai Politik dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.