Senin, 22 Desember 2025

Ini Deretan Kepala Daerah yang Gugat UU Pilkada ke MK, Gegara Masa Jabatan Terpotong

- Rabu, 15 November 2023 | 21:14 WIB
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (MK).
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (MK).

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang perdana gugatan para kepala daerah terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu 15 November 2023.

Tak kurang dari 7 kepala daerah di Indonesia menggugat UU Pilkada ke MK.

Para kepala daerah tersebut mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK karena merasa dirugikan masa jabatan terpotong dan harus berakhir pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Profil Juanda Dimansyah, Salah Satu Calon PJ Bupati Bogor

Padahal, masa jabatan para kepala daerah tersebut belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Lalu, siapa saja 7 kepala daerah yang gugat UU Pilkada ke MK? Berikut ulasannya.

Sebanyak 7 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap Pasal 201 ayat 5 dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum.

Baca Juga: Ogah Masa Jabatan Terpotong, Wali Kota Bogor Bima Arya Bareng 6 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK

Mereka menilai terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam UU Pilkada.

Ada 7 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK.

Ketujuh kepala daerah tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Gabungan Acak-acak Kamar hingga Tes Urine Warga Binaan dan Petugas Lapas Paledang Bogor

Kemudian, ada Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu tersaji di gedung MK, Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X