METROPOLITAN.ID - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Bogor Tegar Beriman (BTB).
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Syariah BTB itu tercetus adanya masalah kredit macet seringkali terjadi antara bank peminjam dan nasabah.
Kredit macet ini terjadi akibat nasabah sakit ataupun meninggal dunia.
Baca Juga: Survei StarPoll : AMIN dan Prabowo Gibran Beda Tipis, Sulit Pemilu Satu Putaran
Kerjasama ini mencakup jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Syariah BTB yang nasabahnya sakit atau meninggal dunia saat kredit berjalan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal bersama Direktur Utama Bank Syariah BTB Dedin Nazarudin. PKS ini ditandatangani di Corazon Coffee and Cafe Sentul, Senin 15 Januari 2024.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal mengatakan PKS ini mampu meminimalisir kredit macet nasabah akibat nasabah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Sebut Tim Logistik Pemilu KPU Kurang Teliti
Bila meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sekaligus bantuan pembayaran kredit yang tersisa.
Lalu bila kecelakaan kerja dan tidak bisa mendapatkan pemasukan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pembayaran kredit setiap bulannya sampai nasabah sembuh.
"Tujuan kita ini agar tidak ada masyarakat yang menjadi miskin karena harus menanggung kredit macet," katanya.
Baca Juga: Wamenaker Janji Carikan Solusi untuk Penganggur di Kabupaten Bogor
Ia menjelaskan skema yang akan diberikan yaitu nasabah Bank Syariah BTB khususnya pelaku UMKM akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu jika nasabah meninggal santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan. Sedangkan untuk nasabah yang sakit akan dibantu bayar cicilan Rp1 juta per bulan sampai dia sembuh.