METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bogor Cileungsi melakukan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT BPR NBP 2, Kamis 11 Januari 2024.
PKS tersebut ditandatangani Direktur BPR NBP 2, Haryadi dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Bogor Cileungsi Awalul Rizal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengatakan, skema kerjasama yang dibangun ini bisa memberikan manfaat.
Baca Juga: Begini Kata Anies Baswedan Setelah Dilaporkan ke Bawaslu
Baik untuk nasabah, untuk BPR NBP 2 berupa manfaat finansial, juga BPJS ketenagakerjaan Bogor Cileungsi.
"Manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama ini diantaranya meminimalisir kredit macet nasabah karena nasabah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris nasabah," kata dia.
"Sehingga nasabah/ahli waris nasabah dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia,” imbuh Awal.
Baca Juga: Profil Anisha Rosnah, Istri Pangeran Abdul Mateen ternyata Cucu Penasihat Sultan Brunei Darussalam
Awal memaparkan, manfaat dari kerjasama ini tentunya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal.
"Jadi semua terlindungi. Ketika terjadi resiko," tuturnya.
Lanjut awal, ini merupakan terobosan dari BPJS ketenagakerjaan Bogor Cileungsi di awal tahun 2024 ini. Dengan PKS ini, kata dia, semakin banyak yang terlindungi.
Awal memaparkan, bagi nasabah BPR NBP 2 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika meninggal karena sakit, covid atau lainnya, akan mendapatkan manfaat santunan Rp 42 juta. Nantinya itu akan dipergunakan untuk melunasi pinjaman.
"Jika ada sisanya, akan disampaikan ke ahli waris," paparnya.