Senin, 22 Desember 2025

KPU Pusat Selidiki Kasus Anggaran Konsumsi Saat Pelantikan KPPS di Sleman Yogyakarta

- Senin, 29 Januari 2024 | 10:32 WIB
Komisioner KPU RI August Mellaz menanggapi kasus anggaran konsumsi KPPS di Sleman Yogyakarta yang disunat. (Dok KPU)
Komisioner KPU RI August Mellaz menanggapi kasus anggaran konsumsi KPPS di Sleman Yogyakarta yang disunat. (Dok KPU)

 

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia langsung gerak cepat mengusut kasus dugaan pemotongan anggaran konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui, anggaran konsumsi pelantikan KPPS di Sleman Yogyakarta tadinya Rp15.000 disunat menjadi menjadi Rp2.500 per orang.

"Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu ditelusuri oleh pihak KPU. Kalau di daerah itu yang muncul kan di Sleman dan di daerah Banten. Itu memang nggak boleh sama sekali, kita nggak tolerir sama sekali," kata Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Innalillahi... Pengendara Motor Tewas Akibat Gagal Nyalip Truk di Klapanunggal Bogor

August Mellaz mengatakan, KPU saat ini tengah mengusut pemotongan anggaran konsumsi KPPS di Sleman Yogyakarta tersebut.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa anggaran konsumsi ini dilakukan lewat e-katalog.

"Kemudian kita sudah dapatkan kalau informasinya ya. Karena ini kan situasi yang anggarannya memang distribusinya ke satuan kerja di tingkat kabupaten/kota. Jadi menggunakan e-katalog kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri dan itu tidak bisa ditoleransi," katanya.

Baca Juga: Langgar Aturan, 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango Bogor

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sebelumnya menjelaskan soal petugas KPPS di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan.

Konsumsi itu awalnya dianggarkan Rp15.000 per orang.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15.000 bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500," kata Baehaqi.

Baca Juga: Kalah dari Australia, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong Singgung Soal Gol Bunuh Diri

Ia menjelaskan, penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Namun pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X