Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Perbup Nomor 60 Tahun 2023 Dicabut, Ini Penjelasannya!

- Kamis, 25 April 2024 | 16:06 WIB
Wawan Haikal
Wawan Haikal

METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Wanhay), menegaskan perlunya mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023. Wanhay menyatakan bahwa pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan merugikan masyarakat.

"Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya," ujarnya, usai kegiatan Reses di Kantor Kecamatan Cisarua, Kamis (25/4).

Wanhay mengkritik bahwa pemberlakuan Perbup 60 secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.

Baca Juga: Chipset Qualcomm Terbaru Yaitu Snapdragon 8 Gen 4! Simak Bocoran Smartphone Xiaomi Akan Menjadi Perangkat Pertama Yang Mendukung Chipset Tersebut

"Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, sudah jelas lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan dari direktur, dokter, perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat," paparnya.

Wanhay juga menyoroti bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor. "Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Mereka cukup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, jangan dipersulit, tidak ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang ga, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit," tegasnya.

Baca Juga: Sadar Pentingnya Jaminan Kesehatan, Ramdhani Tidak Menyesal Punya BPJS Kesehatan

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, untuk masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulan.

Baca Juga: Xiaomi 15 Series Akan Segera Rilis dengan Menggunakan Telefoto Periskop dengan Prosesor Snapdragon 8 Gen 4

Wanhay menegaskan bahwa pembatalan atau pencabutan Perbup No. 60 Tahun 2023 harus melalui proses Rapat Paripurna. "Saya sudah sampaikan ke Pj Bupati, Pak Asmawa Tosepu, supaya dicabut dan belum lama ini PJ Bupati Asmawa Tosepu sangat setuju akan dievaluasi," tandasnya.(jal/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X