METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Bogor Cileungsi kembali menyerahkan secara simbolis klaim jaminan kematian kepada keluarga korban kecelakaan kerja karyawan PT Galvindo Ampuh.
Menurut undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP,) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Cuaca Hujan, Kuda Delman di Situ Buleud Purwakarta Sepi Pengunjung
Jumlah klaim yang dibayarkan kepada keluarga ahli waris dari almarhum Mursan yang merupakan salah satu karyawan PT Galvindo Ampuh itu sebesar Rp 338.527.520.
Penyerahan Santunan Kematian Program Penerima Upah tersebut diberikan langsung oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Cileungsi, Mida Indayani selaku Kepala Bidang Pengendalian Operasional.
Mida Indayani yang turut hadir menyampaika belasungkawa terhadap Keluarga korban.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Warga Purwakarta yang Akan Menikah Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan
Mida juga memberikan pesan mengajak masyarakat pekerja PU (penerima upah) dan BPU (bukan penerima upah).
"Dimana pun, yang belum ikut program BPJS ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, sehingga dapat bekerja dengan nyaman, aman dan terlindungi dari hal yang tidak terduga pada saat bekerja," ujar dia.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal menjelaskan bahwa perlindungan BPJS ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu merupakan salah satu hak dasar selain gaji, bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Tahanan Kabur, Polres Purwakarta Perketat Pengawasan Ruang Tahanan
Awalul menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian saat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap keluarga korban kecelakaan kerja yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.