METROPOLITAN.ID - Tidak ada ampun lagi bagi oknum debitur yang mengalihkan, menggadaikan atau memberikan sewa kepada pihak ketiga mengenai kendaraan roda dua yang masih dalam jaminan Fidusia
Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Cibinong, Teddy Arif mengatakan, pihaknya mengambil sikap tegas bagi oknum debitur yang melakukan hal terlarang seperti disebutkan di atas. “Hal ini menjadi pembelajaran ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan barang yang masih berstatus fidusia,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024) siang.
Baca Juga: Ironi! Berlokasi di Wilayah Kaya Tambang tapi Begini Kondisi Atap Ruang Kelas SDN Cipinang 3 Rumpin
Ia mengungkapkan jika pihaknya telah bekerjasama dengan Kantor Hukum Abdi Situmeang dan Rekan untuk berkomitmen menangani debitur-debitur yang bermasalah. “Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini kami berkonsentrasi kepada proses hukum sesuai aturan yang ada dan kami juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cibinong, Abdi Situmeang menjelaskan, jika tindakkan yang diambil oleh kliennya sudah sangat tepat. “Kami sudah membuat beberapa laporan ke polisi bagi debitur-debitur yang bermasalah. Tindakan kami tersebut secara tidak langsung memberikan edukasi bagi masyarakat yang belum paham atau mengerti bahwa Perjanjian Fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan.”
“Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan, untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur, maka dibuatlah akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia. Lalu terbit sertifikat Fidusia,” bebernya.
Dengan demikian, sambung Abdi, Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial (hukuman) langsung apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian Fidusia kepada kreditur sesuai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Abdi juga menyampaikan bahwa kliennya akan lebih memperketat serta mempertegas mekanisme dan aturan ada, sesuai peraturan hukum yang berlaku. Sehingga debitur tidak dapat sewenang-wenang menjual atau mengalihkan kendaraan roda dua yang masih dalam masa kredit.
“Jika kita bicara terkait Jaminan Fidusia yang mana obyeknya berupa benda bergerak, sudah jelas pihak debitur tidak dapat mengalihkan, menggadaikan atau memberi sewa kepada pihak ketiga, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia,” terang Abdi.’
Apabila pengalihan Objek Fidusia tersebut dilakukan debitur tanpa diketahui atau persetujuan dari kreditur dapat dikenakan saksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 yang berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek fidusia sebagaimana disebut Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia , dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta”.
“Bagi masyarakat luas terkait tindak pidana terhadap siapa saja yang memiliki kendaraan roda dua yang masih dalam masa Fidusia, tidak boleh dialihkan kepada siapapun,” tukasnya. (suf)