METROPOLITAN.ID - Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, penetapan Pegi Setiawan sebahai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah secara hukum.
Sidang pembacaan amar putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon digelar di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, ia menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Selama delapan tahun terakhir, Penyidik disebut tak pernah memeriksa Pegi Setiawan atau pun memberikan surat panggilan.
Selain itu, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinilai bermasalah secara materiil.
Lewat putusan tersebut, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.***