METROPOLITAN.ID - Menanggapi pernyataan Pj. Gubernur Jawa Barat terkait perusahaan plat merah milik Pemprov Jabar yang melakukan alih fungsi lahan di perkebunan PTPN 1 Region 2 Gunung Mas untuk ditinjau ulang perizinannya.
"Jika ada pelanggaran, maka Kerukunan Wargi Puncak (KWP) meminta kepada Pj. Gubernur untuk mengkaji ulang dilapangan, tidak hanya memberikan pernyataan berbicara di media," tegas Biro Humas KWP, Maulana Mansyur. Minggu (14/7).
Baca Juga: Terjadi Insiden Penembakan Kepada Donald Trump saat Kampanye di Pennsylvania, Begini Kondisinya
Kami meminta jajaran BUMD dipanggil untuk mengevaluasi serta bertanggung jawab karena jelas ada pelanggaran terkait penggundulan puluhan ribu pohon teh di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Alih fungsi lahan kebun teh dan hutan di kawasan Puncak menjadi tempat wisata berdampak negatif.
Pendirian bangunan Jaswita Lestari Jaya di sempadan DAS Cikamasan Hulu Sungai Ciliwung yang menjadi sumber air baku masyarakat Puncak jelas-jelas melanggar peraturan undang-undang.
Hal tersebut tertuang di Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang JABODETABEKPUNCUR untuk melindungi lahan konservasi resapan air. Dengan lahan seluas 16 hektar yang sebelumnya dipenuhi pohon teh saat ini ditebang menjadi bangunan.
Bahkan terdapat bangunan yang meruncing di bagian atap sementara di bawahnya adalah landasan paralayang, salah satu venue cabang olahraga terbaik yang digunakan pada event Asian Games.
Masih kata Maulana, sangat tidak masuk akal jika perizinan Jaswita Lestari Jaya bisa keluar. Dalam beberapa kesempatan KWP beraudiensi dengan pihak PTPN 1 Gunung Mas terkait dampak lingkungan pembangunan area wisata Jaswita. Pihak PTPN 1 Gunung Mas melalui manajer agro saat itu menyerahkan hal itu kepada instansi terkait.
"Soal izin mereka (Jaswita) urus langsung ke dinas perizinan. Kalau alasan kenapa diberi izin, itu kewenangan lingkungan hidup. Kami hanya pemilik lahan yang menyerahkan lahan tersebut untuk dikerjasamakan," ujar Maulana.(jal/suf)