Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi Serahkan Klaim Jaminan Kematian dan Piagam Penghargaan Kepada Kepala Desa

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menyerahkan klaim jaminan kematian dan piagam penghargaan kepada beberapa kepala desa (BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menyerahkan klaim jaminan kematian dan piagam penghargaan kepada beberapa kepala desa (BPJS Ketenagakerjaan)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor.

Jaminan kematian senilai Rp42 juta itu diserahkan pada kegiatan Jambore Kepala Desa se-Kabupaten Bogor yang berlangsung di Lapangan Landing Paralayang, Cisarua, akhir pekan lalu.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan klaim jaminan kematian kepada keluarga ahli waris atas nama Amsiah yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Door to Door Temui Ranting, Rudy Susmanto Pastikan Seluruh Kader di 6 Dapil Solid

"Kami menyerahkan klaim jaminan kematian kepada keluarga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Sukawangi, Sukamakmur, Budiyanto atas peran aktifnya sebagai pelopor dalam implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Beliau aktif dalam mendaftarkan seluruh personil kelembagaan desanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya BPD, Kader Posyandu, LMD, Linmas, dan guru ngaji," jelas Awalul Rizal.

Baca Juga: Kokoh, Indocement Raih 29,4 Persen Pangsa Pasar di H1 2024

Menurut dia, hal ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi dalam mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 26 ayat 3, pasal 50A, dan pasal 62 F terkait kepesertaan pada pemerintah desa dan BPD.

Kemudian pasal 74 ayat 3 terkait perlindungan jamsostek bagi masyarakat desa.

Dengan begitu, apa yang telah dilaksanakan Kepala Desa Sukawangi ini diharapkan dapat diimplementasikan juga oleh kepada desa lainnya di Kabupaten Bogor.

"Tentu dalam rangka memastikan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh personil kelembagaan desa, dan memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja melayani masyarakat," tandas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X