Senin, 22 Desember 2025

Viral di Media Sosial Garuda Biru Bertebaran, Tagar #Peringatan Darurat dan #Tolak Putusan MK Berkumandang

- Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Gambar Garuda Biru dan tagar Peringatan Darurat Ramai disebar Netizen (Foto: X @aabelkarimi_com)
Gambar Garuda Biru dan tagar Peringatan Darurat Ramai disebar Netizen (Foto: X @aabelkarimi_com)

METROPOLITAN.ID - Pengguna Media sosial X (Twitter) dan juga Instagram ramai-ramai membuat tagar #Peringatan Darurat dengan menunggah gambar Garuda berlatar biru dongker.

Banyak tokoh publik, mulai dari Politisi, Artis, Penyanyi bahkan media ikut menyebarkan gambar Garuda Biru dengan tagar #Peringatan Darurat.

Hal tersebut merupakan sebuah seruan atau gerakan dari massa terkait respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ubah ambang batas syarat pencalonan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Baca Juga: Netizen Dibuat Bingung dengan Tagar Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Medsos, Ternyata Ini Maknanya

Tagar #Peringatan Darurat beserta gambar Garuda biru itu diketahui pertama kali diunggah oleh salah satu jurnalis ternama yakni Najwa Shihab memalui unggahan di akun Instagramnya.

Selain dalam unggahan akun Instagram @najwashihab juga dari @matanajwa beserta @narasitv yang diketahui pertama kali mengunggah.

Dalam aplikasi X pada Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB tagar tersebut masih memuncaki trending topik X dan sudah dibagikan 129 ribu penggguna.

Baca Juga: Usai Ramai Isu Perselingkuhan Istri Pratama Arhan dengan Salim Nauderer, Muncul Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha

Akan tetapi belum diketahui secara pasti siapa yang membuat pertama kali membuat dan menggerakan massa dengan aksi tersebut.

Selain para netizen terdapat beberapa tokoh publik dari Artis sampai dengan penyanyi ikut meramaikan tagar tersebut.

Diantaranya adalah Efek Rumah Kaca dan juga Fiersa Besari, selain itu ada stand up comedian yang dikenal aktif bersuara yakni Bintang Emon.

Baca Juga: Azizah Salsha alias Zize Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer, Nama Pratama Arhan jadi Trending Topik di X

Sebagai informasi, Mahkamah Kontitusi (MK) membuat putusan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan sebagai calon Kepala Daerah.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, kemudian pada hari ini Rabu, 21 Agustus 2024 DPR akan menggelar rapat dalam membahass revisi UU Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X