Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Poster Tolak Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Santri Bakal Gelar Aksi di Titik Nol Km Jogja

- Senin, 9 Desember 2024 | 08:24 WIB
Poster penolakan Gus Miftah atau yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburohman dari Utusan Khusus Presiden. (X/@titiknol_jogja)
Poster penolakan Gus Miftah atau yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburohman dari Utusan Khusus Presiden. (X/@titiknol_jogja)

 

METROPOLITAN.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan poster penolakan Gus Miftah atau yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburohman dari Utusan Khusus Presiden.

Di mana, sebelumnya Gus Miftah memutuskan untuk mundur dari posisi yang baru diembannya sejak Oktober 2024 imbas hinaan terhadap Sunhaji, seorang pedagang es teh asal Magelang.

Perilaku Gus Miftah yang dianggap menghina Sunhaji telah memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan tokoh-tokoh tertentu.

Baca Juga: Sestama Badan Karantina Nasional Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI di Merauke

Namun, pengunduran diri Gus Miftah ternyata tidak diterima oleh semua pihak. Sebuah kelompok yang mengaku sebagai 'Aliansi Santri Jalanan' menyuarakan penolakan terhadap keputusan mundurnya Gus Miftah.

Penolakan itu dituangkan dalam sebuah poster yang beredar luas di media sosial X, menyerukan aksi unjuk rasa di Titik Nol Kilometer Jogja.

Dalam poster tersebut, mereka mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, guna menyampaikan aspirasi bahwa Gus Miftah seharusnya tetap bertahan di posisinya.

Baca Juga: 4 Game One Piece Yang Dapat Diskon pada Desember 2024 di PlayStation Store

Poster tersebut viral setelah diunggah oleh akun X @titiknol_jogja, sehingga turut memancing berbagai respons dari warganet.

"Iki opo meneh gusti (Ini apa lagi ya Tuhan)," cuit akun tersebut seperti dikutip Metropolitan, Senin 9 Desember 2024.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah unjuk rasa benar-benar akan dilakukan sesuai jadwal yang diumumkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X