Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Ini? Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Sekarang

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:05 WIB
Ilustrasi Penerima Dana Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025.
Ilustrasi Penerima Dana Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025.

 

METROPOLITAN.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 pada bulan Juni 2025.

Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap kedua dalam skema distribusi bansos tahun ini dan ditargetkan menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.


Berbeda dari sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tahun ini pemerintah mulai menerapkan sistem baru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pendataan penerima bansos. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa NIK KTP mereka terdaftar dalam sistem terbaru agar tidak terlewat sebagai penerima bantuan.

Jenis dan Besaran Bansos yang Diterima

Penyaluran PKH tahap 2 mencakup periode April–Juni 2025. Penerima manfaat terdiri dari beberapa kategori, dengan nominal yang berbeda, seperti:

  • Ibu hamil/anak usia dini: Rp750.000
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Anak sekolah SD, SMP, SMA: Rp225.000 hingga Rp500.000

Sementara itu, BPNT juga kembali disalurkan senilai Rp600.000 untuk periode yang sama.

Dana ini dapat digunakan untuk membeli sembako melalui e-warong atau agen resmi.

Menariknya, Kemensos juga menyalurkan tambahan berupa penebalan bansos untuk BPNT.

Setiap penerima akan mendapatkan ekstra Rp200.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp400.000 pada bulan Juni 2025.

Dengan demikian, total bantuan BPNT yang diterima bulan ini bisa mencapai Rp1.000.000.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial PKH atau BPNT tahap 2, berikut dua cara yang dapat digunakan:

1. Cek melalui website resmi Kemensos:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X