Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Mobil Calya Putih Terobos Dua Gerbang Tol di Depok Tanpa Bayar, Polisi Buru Pelaku

- Jumat, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
Mobil Calya Putih Terobos Dua Gerbang Tol di Depok Tanpa Bayar. (Lambe Turah)
Mobil Calya Putih Terobos Dua Gerbang Tol di Depok Tanpa Bayar. (Lambe Turah)

  METROPOLITAN.ID - Sebuah video viral memperlihatkan sebuah mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL terekam kamera dashcam menerobos dua gerbang tol tanpa membayar.

Peristiwa yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2, Kota Depok, Jawa Barat ini sontak menuai kecaman luas dari warganet setelah videonya viral di media sosial.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, saat arus lalu lintas cukup padat. Dalam rekaman video yang tersebar luas di platform Instagram dan Facebook, mobil berjenis minibus itu terlihat sengaja membuntuti kendaraan di depannya secara sangat dekat untuk menyelinap masuk ke gerbang tol, menghindari proses pembayaran di gerbang tol otomatis.

Aksi yang dilakukan pengemudi mobil Calya putih tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi lain yang tengah melintasi gerbang tol.

Baca Juga: Viral! Pengantin Wanita Histeris dan Pingsan karena Dekorasi Tidak Layak, Vendor Nafa Wedding Minta Maaf

Menanggapi kejadian ini, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas pelaku. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengaku pihaknya sudah menerima laporan dan rekaman video yang beredar.

“Kami sangat menyayangkan kejadian itu karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku ini juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Tindakan nekat menerobos gerbang tol tanpa melakukan pembayaran elektronik jelas merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar lalu lintas seperti ini dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Tak hanya itu, bila dalam proses menerobos gerbang tol terjadi kerusakan terhadap fasilitas umum, maka pelaku juga bisa diminta bertanggung jawab atas ganti rugi material kepada pengelola jalan tol.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara yang sering menggunakan jalan tol, untuk tidak meniru aksi nekat dan melanggar hukum tersebut.

Selain melanggar aturan, tindakan seperti itu dapat menimbulkan kecelakaan, merugikan negara dari sisi pendapatan tol, serta merusak fasilitas umum.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X