Senin, 22 Desember 2025

DPR Ingatkan Pemerintah Patuh UU PDP dalam Kerja Sama Pengelolaan Data Pribadi dengan AS

- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:06 WIB
Ilustrasi data pribadi, DPR menghimbau pemerintah tetap mengacu pada UU PDP terkait kerja sama internasional dengan AS. (Ist)
Ilustrasi data pribadi, DPR menghimbau pemerintah tetap mengacu pada UU PDP terkait kerja sama internasional dengan AS. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional terkait pengelolaan data pribadi harus merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini disampaikan menyusul kabar adanya potensi kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait data pribadi dalam konteks negosiasi tarif perdagangan.

“Jujur saya belum membaca secara detail, saya baru membaca respons dari White House mengenai penyimpanan data pribadi. Yang harus diingat, kita memiliki UU pedoman data pribadi, jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/07/25) melansir dari Suara.com.

Baca Juga: Polsek Bogor Utara Bubarkan Gerombolan Pelajar di Jalan Pajajaran, Kedapatan Nongkrong Sambil Tenggak Miras

Dave menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kebocoran data.

Menurutnya, UU tersebut menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah dalam memastikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara Indonesia.

“Itulah gunanya UU PDP, agar pemerintah memiliki otoritas khusus dan standar tinggi dalam pelindungan data pribadi,” tegas Dave.

Baca Juga: Kylian Mbappe Pakai Nomor 10 di Real Madrid, Ini Deretan Pemain yang Gagal Bersinar Sebelumnya

Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait bentuk dan isi kerja sama tersebut.

Ia juga belum melihat urgensi untuk mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi klarifikasi secara terburu-buru.

“Enggak perlu mengesak-gesak, kita masih menunggu aja dulu. Sesudah dari konsep pemerintah digulirkan, bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Pekerjaan Item Suami Bidi Soediro Apa? Ini Biodata Lengkap dan Akun Instagramnya

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum pengelolaan data pribadi di Indonesia.

UU ini mendefinisikan data pribadi sebagai informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X