METROPOLITAN.ID - Dunia startup Indonesia kembali diguncang! Gibran Huzaifah, sosok yang pernah berjaya sebagai CEO eFishery, kini harus berurusan dengan hukum.
Bareskrim Polri resmi menahan Gibran terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sejak 31 Juli lalu.
Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 31 Juli 2025.
Penahanan ini dilakukan usai Gibran dilaporkan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan di perusahaan rintisan yang sempat berstatus unicorn tersebut.
Baca Juga: Apa Akun IG Milik Azzahidi? Heboh Usai Kasus Kematian Baiq Miranda Pegawai Bandara di Lombok
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, pada Selasa (5/8). Ia mengungkapkan bahwa Gibran tidak ditahan seorang diri, melainkan bersama dua tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus serupa.
eFishery, yang bergerak di sektor perikanan digital, sempat mencuri perhatian publik sebagai startup dengan potensi besar.
Bahkan, di bawah kepemimpinan Gibran, perusahaan ini telah meraih valuasi di atas 1 miliar dolar AS memasukkannya ke dalam jajaran unicorn tanah air.
Baca Juga: Resmi! Pengacara Ungkap Ridwan Kamil Akan Lakukan Tes DNA pada 7 Agustus, Terkait Kasus Lisa Mariana
Gibran sendiri pernah menerima sejumlah penghargaan bergengsi, termasuk ESG Award 2024 Avirama Nawasena.
Namun, citra positif itu kini tercoreng. Gibran dan beberapa petinggi eFishery diduga memalsukan laporan keuangan perusahaan.
Dugaan itu mencuat setelah hasil audit oleh lembaga independen asal Singapura menemukan kejanggalan dalam laporan performa keuangan perusahaan.
***