Senin, 22 Desember 2025

Siapa Evie Effendi? Penceramah Asal Bandung yang Diduga Lakukan KDRT ke Anak Kandung

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:21 WIB
Evie Effendi, Penecramah Asal Bandung
Evie Effendi, Penecramah Asal Bandung

 
METROPOLITAN.ID - Nama Evie Effendi, penceramah asal Bandung yang dikenal dengan gaya ceramah nyentrik dan bahasa gaul, kini tengah jadi sorotan publik.

Bukan karena gaya dakwahnya yang populer di kalangan anak muda, melainkan karena dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Laporan tersebut dibuat oleh NAT (19), anak kandung Evie Effendi dari pernikahannya yang telah berakhir beberapa tahun lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, NAT menuding sang ayah melakukan tindak kekerasan pada Juli 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Siapa Song Da Eun? Artis Korea yang Heboh Dirumorkan Pacaran dengan Jimin BTS

"Benar (adanya laporan Evie Effendie)," kaya Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Yang sudah dimintai keterangan sudah tiga orang dan yang akan dimintai keterangan lagi," ujarnya.

Penyidik masih akan menambah keterangan saksi lain untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, mengungkapkan dugaan tindak kekerasan itu berawal ketika NAT mendatangi rumah Evie untuk meminta biaya pendidikan dan nafkah bulanan. Alih-alih mendapat haknya sebagai anak, NAT justru mengalami perlakuan kasar.

“Tindak kekerasan terjadi pada Juli 2025 ketika klien kami datang ke rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan. Bukannya menerima uang, klien kami justru mendapat tindak kekerasan,” ungkap Rio.

Baca Juga: Siapa Pascol Kintil? Streamer Kocak Game Mobile Legends yang Nekat Ikut Demo dengan Menggunakan Kolor

Ia menambahkan, ada lima poin yang dilaporkan ke polisi. “Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," katanya.

Profil Evie Effendi

Kasus ini membuat publik penasaran dengan sosok Evie Effendi. Penceramah yang lahir di Bandung pada 19 Agustus 1976 ini dikenal luas di kalangan generasi muda dengan jargon khasnya, seperti “Rek kitu wae hirup teh?” (Apakah hidup mau begitu terus?) serta semboyan “Gaul tapi Soleh”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X