Senin, 22 Desember 2025

Apa Pelanggaran Herly Puji Latuperissa? Sekdis Sumut yang Minta Kado hingga Dicopot dari Jabatan Oleh Bobby Nasution

- Selasa, 23 September 2025 | 15:30 WIB
Herly Puji, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut Yang Dipecat Bobby Nasution.
Herly Puji, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut Yang Dipecat Bobby Nasution.


METROPOLITAN.ID - Nama Herly Puji Mentari Latuperissa belakangan menjadi sorotan publik setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pencopotan ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Puji disebut melakukan sejumlah pelanggaran serius yang mencederai integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya tentu kitakan ambil keputusan LHP Inspektorat ya, ada yang (dia) minta kado (gratifikasi), kan gak boleh ya, baru ikuti lelang jabatan tanpa izin," ujarnya.

Baca Juga: Akun Instagram Herly Puji Apa? Sekdis Koperasi yang Dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution

Bobby menegaskan, salah satu pelanggaran paling mencolok adalah tindakan Puji meminta gratifikasi dalam bentuk kado ulang tahun.

“Masa minta kado ulang tahun, ada note-nya juga kalau itu diwajibkan, kan itu sudah gratifikasi ya,” kata Bobby.

Selain itu, Puji juga diketahui mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran kedisiplinan karena mengikuti lelang jabatan tanpa sepengetahuan atasan langsung maupun Gubernur sebagai pejabat pembina.

Daftar Lengkap Pelanggaran Herly Puji Latuperissa

Berdasarkan LHP Inspektorat, setidaknya ada tujuh poin pelanggaran yang menjerat Puji, yakni:

  1. Pungutan liar di luar ketentuan dalam lingkup kedinasan.
  2. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, yang menguntungkan pribadi.
  3. Mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadi, termasuk acara ulang tahunnya.
  4. Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa memberikan upah.
  5. Melakukan kekerasan verbal terhadap bawahan, menciptakan suasana kerja tidak kondusif.
  6. Mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi di Pemkot Medan tanpa izin dari pejabat berwenang.
  7. Bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberi pengarahan, sebuah sikap yang dianggap tidak sopan dan melanggar etika ASN.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025, Herly Puji Latuperissa dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan. Selama 12 bulan ke depan, ia hanya akan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana.

Bobby menekankan pentingnya integritas bagi setiap aparatur negara. Menurutnya, jabatan adalah amanah yang tidak boleh dikotori dengan tindakan menyimpang.

“Ya pesannya janganlah seperti itu ya, kita jaga integritas kita sebagai ASN,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X