Minggu, 21 Desember 2025

Fungsi dan Tugas Tim Reformasi Polri yang Dibentuk Kapolri Apa Saja? Simak Disini

- Kamis, 25 September 2025 | 20:36 WIB
Wakil Ketua DPR jelaskan fungsi reformasi polisi (Twitter/@DivHumas_Polri)
Wakil Ketua DPR jelaskan fungsi reformasi polisi (Twitter/@DivHumas_Polri)

METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki fungsi membantu Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Tim ini berperan sebagai tim persiapan yang melakukan pendataan dan pembagian tugas dalam beberapa subkelompok.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Demo Anarkis Agustus 2025: 959 Tersangka, 295 Pelajar Ikut Terseret

Dasco menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara Tim Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri dengan komisi yang dibentuk Presiden, melainkan kedua tim tersebut akan saling mendukung dan menguatkan dalam mempercepat reformasi internal Polri.

Tim Transformasi Reformasi Polri ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah Polri yang memiliki latar belakang strategis di berbagai bidang.

Baca Juga: Profil Sanly Liu, Wakil Bali Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025, Siap Tampil di Thailand

Mereka bertugas mempercepat reformasi Polri melalui transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan, agar institusi Polri semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pelindung tim digunakan untuk mengawasi langsung pelaksanaan reformasi, dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat.

Baca Juga: Dedie A Rachim Dorong Gen Z Ambil Peran demi Kemajuan Kota Bogor

Tim ini juga akan mendukung visi strategis nasional dan menjawab tuntutan masyarakat atas reformasi Polri yang berkelanjutan.

 

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X