Senin, 22 Desember 2025

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau keempat yang Ditangkap KPK

- Rabu, 5 November 2025 | 11:44 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi, jadi gubernur keempat asal Riau yang tertangkap. (riau.go.id)
Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi, jadi gubernur keempat asal Riau yang tertangkap. (riau.go.id)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dari Provinsi Riau.

Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi.

Dengan penangkapan ini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari Riau yang terseret kasus korupsi oleh KPK.

Baca Juga: Peduli Lingkungan Sekitar, BPJS Ketenagakerjaan Tanam Ratusan Pohon di Fly Over Cileungsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keprihatinannya atas kembali terulangnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Riau.

"Kami menyampaikan keprihatinan," ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (05/11/25).

Budi menegaskan, KPK telah lama memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga: Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Menurutnya, lembaga antirasuah itu secara aktif menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi area pemerintahan yang memiliki potensi tinggi terhadap praktik korupsi.

"KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas," kata Budi.

Ia menjelaskan, survei tersebut melibatkan para ahli dan masyarakat pengguna layanan publik untuk memetakan titik-titik rawan terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Soskom di Kantor PWI, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Depok untuk Wartawan

Saat ini, KPK masih memproses penentuan status hukum Abdul Wahid setelah OTT yang dilakukan pada Senin (03/11/25).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Abdul Wahid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X