METROPOLITAN.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafii, memberikan tanggapan terkait usulan penetapan 2 Desember sebagai hari libur nasional dalam gelaran Reuni 212.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh panitia sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum persatuan umat dalam menjaga keutuhan NKRI.
Usulan 2 Desember Jadi Libur Nasional
Di hadapan peserta Reuni 212, Romo Syafii menjelaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan jawaban langsung atas usulan tersebut.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa permintaan tersebut akan menjadi catatan resmi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Reuni 212, Habib Muhammad bin Husein Al Atthas, secara terbuka mengusulkan agar tanggal 2 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menurutnya, penetapan tersebut akan memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah dapat berkumpul untuk memperingati Reuni 212 setiap tahun tanpa terhalang kesibukan atau agenda pekerjaan.
Habib Muhammad menyebut bahwa usulan ini bukan semata-mata permintaan administratif, tetapi sebuah gagasan yang dinilai mampu memperkuat silaturahmi dan memperkukuh persatuan berbagai ormas Islam.
Ia menekankan bahwa Reuni 212 telah menjadi ruang konsolidasi tahunan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin menjaga keharmonisan bangsa.
Pertimbangan Pemerintah
Wamenag menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional bukan keputusan yang sederhana.
Prosesnya melibatkan kajian lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Sekretariat Negara. Penetapan hari libur biasanya mempertimbangkan: