Minggu, 21 Desember 2025

Waspada Angin Kencang 8–9 Desember, BMKG Paparkan Risiko dan Langkah Antisipasi

- Senin, 8 Desember 2025 | 09:32 WIB
ILUSTRASI - BMKG memperingatkan soal potensi angin kencang pada hari ini dan besok. (Khamkéo Vilaysing on Unsplash)
ILUSTRASI - BMKG memperingatkan soal potensi angin kencang pada hari ini dan besok. (Khamkéo Vilaysing on Unsplash)

METROPOLITAN.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok merilis peringatan dini terkait potensi angin kencang.

Potensi angin kencang diprediksi melanda wilayah DKI Jakarta dan sebagian daerah di Jawa Barat.

Peringatan terkait potensi angin kencang berlaku mulai 8 hingga 9 Desember 2025.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya yang tinggal atau beraktivitas di wilayah pesisir.

Baca Juga: Truk Trailer Tabrak Separator Busway di Jalan S Parman, Lalu Lintas Macet Pagi Ini

Dalam unggahan resmi Instagram @bmkgpriok, BMKG merinci beberapa potensi bahaya yang perlu diwaspadai masyarakat.

Ancaman yang dapat terjadi akibat angin kencang antara lain pohon tumbang, khususnya yang berukuran besar dan sudah tua, seperti papan reklame atau tiang yang tidak kokoh.

Juga bangunan non permanen di kawasan pantai yang mudah roboh ketika diterpa angin kencang.

Selain itu, BMKG juga mengingatkan risiko gesekan antar kapal yang bersandar terlalu dekat di pelabuhan.

Baca Juga: Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera, 8 Desember 2026: Meninggal 929, Hilang 274, Terluka 5.000

Masyarakat yang tinggal di daerah rawan diminta meningkatkan kewaspadaan.

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi lingkungan sekitar rumah, mengamankan barang-barang yang berada di luar, serta menghindari tempat-tempat yang berpotensi membahayakan

Beberapa tempat berbahaya aaat adanya angin kencang seperti di bawah pohon besar, area papan reklame, maupun gedung yang tidak stabil.

Dalam imbauannya, BMKG menjelaskan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X