Senin, 22 Desember 2025

Hari HAM Sedunia 2025: Mengulas Sejarah Panjang Perjuangan Hak Asasi Manusia

- Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
Mengulas sejarah Hari HAM Sedunia 2025 yang diperingati pada 10 Desember 2025 (Freepik)
Mengulas sejarah Hari HAM Sedunia 2025 yang diperingati pada 10 Desember 2025 (Freepik)

METROPOLTIAN.ID - Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia sebuah momentum global untuk mengingat kembali perjuangan panjang umat manusia dalam menegakkan martabat, kebebasan, dan kesetaraan.

Pada tahun 2025, peringatan ini kembali menjadi refleksi penting bagi berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk menilai sejauh mana komitmen penegakan HAM dijalankan di tingkat nasional maupun internasional.

Latar Belakang Hari HAM Sedunia

Hari HAM Sedunia ditetapkan untuk memperingati momen bersejarah ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.

Dokumen ini menjadi landasan moral dan hukum internasional pertama yang mengatur hak-hak dasar setiap manusia tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Update Korban Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera, 964 Meninggal, 262 Hilang, 5.000 Luka-Luka

UDHR lahir dari kepedihan mendalam akibat perang dan kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia II, ketika jutaan orang kehilangan nyawa, kebebasan, dan keamanan.

PBB kemudian merumuskan deklarasi tersebut untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Isi dan Signifikansi Deklarasi Universal HAM

Deklarasi Universal HAM terdiri dari 30 pasal yang mengatur berbagai hak dasar, mulai dari:

  • Hak hidup
  • Hak kebebasan dari penyiksaan
  • Hak atas keamanan
  • Kebebasan berpendapat
  • Hak atas pendidikan
  • Hak atas pekerjaan
  • Hak atas identitas hukum
  • Hak menentukan nasib sendiri

Walaupun deklarasi ini bukan perjanjian hukum yang mengikat secara langsung, UDHR menjadi rujukan utama lahirnya berbagai instrumen hukum internasional seperti:

  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
  • International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

Dua perjanjian tersebut membentuk apa yang dikenal sebagai International Bill of Human Rights, atau Kumpulan Instrumen HAM Internasional.

Perjalanan Panjang Perjuangan HAM di Dunia

Baca Juga: Dearly Joshua dan Ari Lasso Putus Karena Apa? Ini Kronologi Drama Hubungan Mereka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X