METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara.
Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Rabu, 29 Maret 2023 dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke 7 Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Baca Juga: Inalilahi! Rumah Warga di Kota Bogor Ambruk, Satu Orang Terluka
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” kata Bismo Teguh Prakoso. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Tanggapi Laporan Pekerja, BPJS Kesehatan Periksa Badan Usaha di Bogor
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Pembukaan Program Upskilling Lulusan 25 SMK 2023
Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia 2-2 Timnas Burundi
Waspada! Maling Motor Beraksi Saat Warga Salat Tarawih, Wartawan Metropolitan Nyaris Jadi Korban
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Kalah 1-0 Atas Tim Tuan Rumah Persita Tangerang