METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling pada Selasa, 18 April 2023 dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota. Waktu pendaftaran mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 18 April 2023.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke 27 Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya, Mohon agar Dapat Lailatul Qadar
Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Baca Juga: Libur Lebaran, Ketua DPRD Ingin Pemkab dan Pemkab Bogor Antisipasi Kemacetan di Jalur Wisata Puncak
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)