METROPOLITAN.ID - Kecamatan Leuwisadeng sebagai penyelenggara pemerintahan memikul tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan umum agar terwujud good governance.
Baik yang menyangkut Pelayanan Kemasyarakatan maupun Pemerintahan.
Hal tersebut harus dimulai dari personal yang ada di Kantor Kecamatan dalam hal pendisiplinan diri agar secara otomatis pelayanan terhadap masyarakat itu juga akan terlayani dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat administrasi.
Baca Juga: Rudy Susmanto Optimis Partai Gerindra Pertahankan Gelar Pemenang Pada Pemilu 2024
Karena aturan yang dibuat di Kecamatan Leuwisadeng terkait jam kerja atau kehadiran para Pegawai Non ASN dibuat secara tertulis dan tidak ada media pendukung.
Sehingga membuat para Pegawai Non ASN tidak terikat waktu dan tidak ada tanggung jawab penuh atas waktu yang telah ditentukan.
Tidak seperti para Pegawai ASN yang terikat waktunya dengan sebuah Aplikasi Sicantik yang membuat masing-masing pegawai bertanggung jawab penuh atas dirinya sendiri.
Oleh karena itu Pemerintah Kecamatan Leuwisadeng tertarik untuk membuat Inovasi yang berdampak kepada sebuah perubahan yang lebih baik dan positif bagi para pegawainya.
Inovasi dimaksud adalah Inovasi Si Nona yakni, Sistem Informasi Non ASN.
Yaitu Inovasi berupa Aplikasi Absensi bagi para Pegawai Non ASN yang didalamnya mencakup absensi kehadiran dan Laporan Harian Kinerja Pegawai Non ASN.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 19 Juni 2023, Waspadai Hujan Lebat di Kota dan Kabupaten Ini
Dengan adanya Inovasi Sinonadapat meningkatkan kinerja para Pegawai Non ASN Kecamatan Leuwisadeng.
Selain itu, dapat menghindari tertundanya suatu pekerjaan dan selesai lebih cepat dari biasanya akibat dari keterlambatan pada saat datang dan pulang kerja