Senin, 22 Desember 2025

PPDB Jabar Tahap 2 tahun 2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka Hari Ini hingga Besok, Simak Link dan Cara Daftarnya

- Senin, 3 Juli 2023 | 14:56 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

Persiapan MPLS: 13 - 14 Juli 2023

Tahun ajaran baru 2023: 17 Juli 2023

MPLS: 17, 18, dan 20 Juli 2023

Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar PPDB Jabar Tahap 2:
- Ijazah, surat keterangan lulus atau kartu peserta ujian sekolah
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun sebelumnya
- Buku rapor semester 1 - 5
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua, bisa diunduh di situs PPDB Jabar

Adapun dokumen khusus peserta PPDB Jabar sesuai dengan kepentingan di masing-masing jalur antara lain:
- Kartu program penanganan kemiskinan yang terdaftar di DTKS Dinsos untuk peserta jalur afirmasi/KETM, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti lain dari pemerintah
- Menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat keterangan domisili dari RT/RW untuk calon peserta jalur afirmasi korban bencana alam/sosial

- Surat Tugas Orang Tua bagi calon peserta jalur pindah tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun/anak guru
- Surat keputusan satgas Covid-19 bagi calon peserta jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid
- Piagam bagi calon peserta jalur prestasi kejuaraan minimal 6 bulan sebelumnya atau maksimal 5 tahun sebelumnya

- Dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis atau hasil diagnosis kekhususan di satuan pendidikan (sekolah) bagi peserta didik SLB
- Surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk daftar SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk daftar SMK) bagi calon siswa dari sekolah di luar negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X