Minggu, 21 Desember 2025

Jumat Keramat, Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK soal Suap Proyek Jalur Kereta Api Rp14,5 Triliun

- Jumat, 14 Juli 2023 | 11:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (27/6/2023). (Dok. Kementerian Perhubungan)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (27/6/2023). (Dok. Kementerian Perhubungan)

METROPOLITAN.ID - Buntut adanya kasus korupsi suap proyek pembangunan jalur kereta api, Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi dijadwalkan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat keramat hari ini 14 Juli 2023.

Agenda pemanggilan yang berlangsung pada Jumat Keramat ini, Menhub Budi Karya Sumadi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi berupa suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait.

"Pemeriksaan dilakukan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari suara.com, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga: Buntut Kasus Panji Gumilang, Mantan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ikut Diperiksa Bareskrim

Selain Budi Karya Sumadi, KPK turut memanggil dua orang lainnya, Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub M Risal Wasal dan Maulana Yusuf sebagai ASN Kemenhub.

Diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp14,5 triliun.

Suap itu tersebut terjadi terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X