METROPOLITAN.id - Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memberikan update terbaru terkait penelusuran aduan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor yang masuk ke jajarannya.
Adapun, sampai saat ini, aduan yang masuk ke jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berjumlah sebanyak enam aduan.
"Sampai saat ini kami masih lakukan perkembangan, termasuk (mencari) data, baik dari tingkat SMP dan SMA," kata Kompol Rizka Fadhila.
"Untuk laporan masih 6, tapi untuk perluasan pengembangan kami masih lakukan dan berproses," sambung dia.
Disinggung apakah ada indikasi kecurangan atau manipulasi data dari hasil penyelidikan sementara ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota membenarkan. Namun, ia mengaku masih mendalaminya.
"Ada indikasi, tapi kami masih dalami," ucap Kompol Rizka Fadhila.
Sementara, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, penyelidikan yang sudah dilakukan jajarannya saat ini, yakni pihaknya sudah melakukan penambahan keterangan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan data-data dari tahap verifikasi.
"Hasilnya nanti akan kami dalami lebih lanjut mengenai masalah temuan, apakah temuan itu akan berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau pidana, kalau misalnya temuan itu berkaitan dengan pidana maka kami akan proses sesuai SOP," ungkap dia.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dinas-dinas terkait, sekolah, orang tua, Disdukcapil juga sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Kompol Rizka Fadhila.
Sebelumnya, Jajaran Polresta Bogor Kota mengaku tengah mendalami permasalahan PPDB tersebut, menyusul telah adanya enam aduan yang masuk ke nomor layanan lapor ke Kapolresta Bogor Kota.
"Sudah ada (laporan terkait PPDB) yang mengadukan kemudian menyampaikan, kita akan selidiki dan dalami," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
"Yang jelas kalau ada unsur pidana kita tangani, dan kalau ada unsur pidana kita gas pol tangani," sambung dia.
Disinggung apakah aduan tersebut sudah masuk ke dalam unsur pidana, Kapolresta Bogor Kota mengaku akan menyelidiki terlebih dahulu.
Pastinya, unsur pidana itu bisa saja berkaitan dengan dugaan suap, pungli, pemalsuan dan lain sebagainya.