METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua wanita berinisial FF dan YF. Keduanya diamankan lantaran terlibat penipuan dengan modus arisan lelang.
Akibat penipuan modus arisan lelang ini, korban yang mencapai sebanyak 54 orang itu mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, modusnya kedua tersangka ini mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang. Dan, menjanjikan ke nasabahnya keuntungan sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan.
Namun ternyata setelah jatuh tempo, uang dari para nasabah arisan lelang tersebut tidak kunjung diterima. Sehingga, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Tersangka kita amankan 2 orang. Ini korban ada 54 orang dan total kerugian sebesar Rp2 miliar," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, setelah dilakukan permintaan keterangan, diketahui para tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya. Serta, digunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka toko sembako.
"Jadi hasil dari kejahatan dari nipu, penggelapan tersebut, dibelikan pelaku motor, dan dibelikan mobil Altis, dan sewa dan mengisi toko sembako. Kerugian masing-masing korban Rp15-100 juta," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya rekening koran, rekening bank, handphone, dan motor N-Max," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)