METROPOLITAN.ID- Kematian MNZ, mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) diungkap satu persatu faktanya oleh Polres Metro Depok. Termasuk soal sosok korban yang dikenal tajir.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan medis, terungkap ada 10 bekas luka tusukan di tubuh MNZ, mahasiswa UI yang dibunuh kakak tingkatnya sendiri, AAB 23 tahun.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, MNZ mendapat 10 luka tusuk di bagian dada.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, AAB sengaja membunuh MNZ karena tahu korban punya banyak duit. Di saat yang sama, pelaku membutuhkan uang untuk meunasi tagihan pinjaman online alias pijol.
"Karena berteman, dan tahu korban punya banyak duit, punya laptop, ambil duit, ambil ATM, karena tidak tahu pinnya 2 kali gagal akhirnya diblokir," jelas Nirwan.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati. (jawapos)