METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi membuka nomor aduan bagi seluruh orang tua murid di tingkatan SD dan SMP di Kota Bogor yang ingin melaporkan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah.
Kepastian itu diungkapkan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya saat melakukan kunjungan ke SMPN 8 Bogor pada Senin, 7 Agustus 2023.
Menurut Bima Arya, jangan ada hal-hal yang dapat memberatkan orang tua murid dengan budaya pragmatisme.
Untuk itu, Bima Arya meminta bagi siapapun yang mendengar, melihat, dan merasakan praktik pungli di sekolah, untuk melaporkan ke Sibadra dan juga ada nomor aduan yang telah disiapkan. Yakni, nomor layanan pengaduan melalui nomor 0852-1845-1813.
"Sibadra ini berlaku untuk semua. Tapi, kalau yang ini (nomor aduan) khusus di sekolah terutama pungli," kata Bima Arya kepada wartawan.
Saat disinggung potensi pungli yang terjadi disekolah, dijelaskan Bima Arya bisa terjadi baik yang disepakati atau tanpa diketahui Komite.
Kemudian, kunjungan-kunjungan ke sekolah yang pada akhirnya membebankan biaya kepada orang tua, pembelian buku.
"Atau yang datang mengunjungi sekolah. Kemudian diberikan uang sebagai honor padahal tidak ada diaturan," ucap dia.
"Intinya jangan memberatkan siswa, orangtua, jangan memberatkan guru, dan sekolah," sambung Bima Arya.
Sementara, spanduk layanan pengaduan sendiri sengaja dipasang di halaman sekolah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik pungli di setiap tahun ajaran baru. (rez)