Minggu, 21 Desember 2025

Akui Perbuatan, Terdakwa Video Asusila Kebaya Merah Minta Dihukum Ringan

- Senin, 21 Agustus 2023 | 15:27 WIB
Kedua tersangka video asusila Kebaya Merah. (istimewa)
Kedua tersangka video asusila Kebaya Merah. (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus video asusila kebaya merah menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiaanti.

Keduanya keberatan dengan tuntutan jaksa selama satu tahun penjara.

Dua terdakwa kasus video asusila kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardianti mengakui segala perbuatan yang didakwakan namun ingin mendapatkan vonis seringan-ringannya.

Baca Juga: Mahasiswa Usulkan Tb Basuni jadi Pahlawan Nasional ke Pemkot Bogor

Mengutip jawapos.com, kuasa hukum Aryarota dan Anisa, Nur Badriyah mengatakan, kedua terdakwa tidak pernah mengunggah atau menyebarluaskan video mesum ke media sosial.

Namun, kliennya mengakui telah melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.

Nur juga menyinggung kedua terdakwa mempunyai latar belakang broken home karena perceraian kedua orang tuanya. Hal tersebut akhirnya membuat terdakwa merasa kecewa dan memutuskan merantau ke Surabaya.

Baca Juga: Insiden Mahasiswa Tewas di Laboratorium, IPB : Keluarga Laila Atika Sari Sudah Legawa, Anggap Ini Musibah

Selain itu, Nur membenarkan bahwa kliennya mengidap gangguan kejiwaan.

“Para terdakwa sama-sama berasal dari keluarga broken home. Kedua orang tua masing-masing terdakwa telah bercerai,” kata Nur Badriyah, Minggu 20 Agustus 2023 dilansir dari JawaPos.com.

“Latar belakang keluarga tersebut menyebabkan terdakwa menjalani masa kanak-kanak, remaja, hingga dewasanya tanpa kasih sayang yang sempurna karena kehilangan figur seorang ayah. Hingga akhirnya mereka mencari kebenaran dengan melakukan hal-hal yang mereka anggap dapat memberikan kasih sayang dan penghargaan,” tambahnya.

Baca Juga: IPB Bentuk 3 Tim Khusus Tangani Musibah Mahasiswa Tewas Terbakar saat Penelitian di Laboratorium

Menurut Nur, kliennya juga mengaku menyesal karena telah membuat susah keluarga dan keresahan masyarakat. Untuk itu, kedua terdakwa meminta maaf dan berjanji tak mengulangi lagi.

“Keduanya berjanji untuk memperbaiki diri serta fokus untuk berkarya secara positif,” ungkap Nur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X