METROPOLITAN.ID- Dwi Feriyanto (23), buruh bangunan yang bekerja merenovasi rumah milik Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani (34) merasa sakit hati dengan ucapan pemilik rumah. Dwi yang dipercaya merenoavsi rumah milik Wahyu justru dianggap sebagai tukang amatiran.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, duduk perkara dimulai pada Senin (21/8), saat dosen UIN Surkarta itu datang menengok rumahnya yang tengah direnovasi oleh Dwi Feriyanto dan rekan-rekannya. Saat itu sekira pukul 8.30 WIB.
“Korban menggerutu kepada pelaku dengan perkataan 'tukang kok amatiran'. Hal itu berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik, pelaku merasa dendam," kata Sigit dalam keterangan resminya.
Menurut keterangan Dwi, saat itu Dosen UIN Surakarta melontarkan kata-kata lain bernada menghina, seperti ‘dibodoh-bodohin’ dan ‘ditolol-tololin’. Atas hal itu, Dwi pun merasa sakit hati dan timbul niat untuk membunuh korban.
Selanjutnya pada Rabu (23/8) malam, Dwi bermaksud melancarkan aksinya membunuh Wahyu. Saat itu, ia berjalan menuju tempat tinggal sementara Wahyu yang berada di komplek Perumahan Grama Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dengan membawa sebilah pisau pemotong daging, sarung tangan medis, dan buff penutup wajah.
Setibanya di TKP, Dwi masuk ke rumah Wahyu dengan cara naik ke atap melalui pagar samping kanan. Kemudian, masuk ke rumah melalui dak belakang tempat menempatkan tendon air.
Berhasil masuk ke dalam rumah, Dwi melihat korban sedang tertidur di ruang tamu dan lantas menempelkan pisau itu ke leher, dengan tujuan agar Wahyu diam dan tak berteriak. Namun, Wahyu rupanya terbangun dan berteriak.
Melihat respons Wahyu, Dwi lantas menekan leher korban dengan jempolnya selama kurang lebih lima menit sampai Wahyu merasa lemas. Dwi pun mengancam akan benar-benar membunuh Wahyu jika ia melawan.
“Kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang,” kata Dwi.
Wahyu yang tak bisa menahan diri, tetap berteriak minta tolong dan berusaha merebut pisau yang dibawa Dwi. Namun, Wahyu tetap kalah sehingga pisau berhasil dikuasai oleh Dwi. Selanjutnya, tanpa pikir panjang Dwi langsung menghabisi nyawa Wahyu dengan menusuk dan menyabetnya.
Setelahnya, Wahyu yang sudah tak bernyawa ditutup dengan kasur lantai. Kemudian Dwi membersihkan pakaiannya yang ternoda darah di kamar mandi dan langsung keluar dari rumah dengan melompat pagar.
"Pakaian yang telah digunakan untuk menghabisi nyawa korban dimasukkan ke dalam plastik. Lantas, pelaku keluar menggunakan sepeda motor Supra X menuju persawahan Lor Dewo. Di sana pelaku membakar pakaian yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," terang Sigit.
Sementara itu, pisau pemotong daging yang digunakan Dwi untuk membunuh Wahyu, diakui telah dibuang ke Sungai di selatan Stasiun Gawok. Saat ini, polisi pun tengah dalam proses mencari keberadaan pisau tersebut.
Atas perilaku kejinya, Dwi terancam dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, penganiyaan, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (jawapos)