berita-hari-ini

Patuh Aturan, Puluhan Penerbit dan Produsen Rekam Diganjar Penghargaan dari Perpusnas

Rabu, 6 September 2023 | 21:46 WIB
Perpusnas serahkan penghargaan buat penerbit dan produsen rekam. (Perpusnas)

METROPOLITAN.ID - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memberikan penghargaan kepada 27 pelaksana aktif serah yang tertib menyerahkan karyanya.

Pelaksana aktif tersebut terdiri dari penerbit swasta, penerbit pemerintah dan produsen karya rekam khusus penerbit elektronik atau eBook yang telah mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Sebagaimana diatur dalam UU SSKCKR, setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan satu eksemplar pada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

Baca Juga: Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN 03 Rumpin Bogor Khawatir Kena Ambruk saat Belajar

Selain itu, setiap produsen karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpusnas dan satu salinan kepada perpustakaan provinsi tempat domisili produsen karya rekam.

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah guna memotivasi pelaksana serah agar tertib secara kontinu melaksanakan kewajiban UU SSKCKR.

"Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para penulis untuk menghasilkan karya-karya yang berkualitas. Penerbit, produsen karya rekam serta penulis merupakan elemen masyarakat yang sangat berperan dalam membangun budaya literasi," ungkapnya dalam Pekan Penghargaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2023, di Jakarta, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN 03 Rumpin Bogor Khawatir Kena Ambruk saat Belajar

Ia menambahkan, hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dan pelestarian karya anak bangsa.

“Semoga pemberian penghargaan ini bisa menjadi pengingat akan pencapaian luar biasa dan mendorong kita untuk terus memberikan yang terbaik dalam penyelamatan dan pelestarian karya anak bangsa," jelasnya.

Dalam Penghargaan Pelaksanaan SSKCKR, terdapat enam kategori penerima penghargaan yakni kategori karya cetak majalah/buletin, karya surat kabar/tabloid, karya cetak monograf, penerbit perguruan tinggi, penerbit kementerian/lembaga, dan produsen karya rekam (monograf).

Baca Juga: 14 Layar Warnai Parade Film Layar Tanyap ala SHF Bogor Barat

Penghargaan untuk kategori karya cetak majalah/buletin diserahkan kepada PT Media Investor Indonesia dengan judul Majalah Investor, PT Mangle Panglipur dengan judul Mangle, dan Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI dengan judul Buletin Parlemantaria.

Kategori karya cetak surat kabar/tabloid diserahkan kepada PT Jurnalindo Aksara Grafika dengan judul Bisnis Indonesia, PT Genta Singgalang Press dengan judul Harian Singgalang, PT Aksara Dinamika Jogja dengan judul Harian Jogja, dan PT Duta Karya Swasta dengan judul Tabloid Sinar Tani.

Halaman:

Tags

Terkini