berita-hari-ini

Lima Tahun Berlalu, Nasib 132 Orang Eks Pekerja di Cileungsi Ini Terkatung-katung!

Minggu, 8 Oktober 2023 | 21:46 WIB
Perwakilan ratusan eks pekerja PT Bostinco menggelar doa bersama.

METROPOLITAN.ID- Nasib 132 orang eks pekerja PT Bostinco yang memperjuangkan hak-hak mereka hingga kini masih terkatung -katung. Padahal, ratusan eks pekerta tersebut sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap namun belum juga diberikan hak - haknya oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan langsung salah satu kuasa hukum mereka Afic Johan. “Dan demi mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, akhirnya kami mengajukan upaya permohonan PKPU di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus besok hari selasa 10 Oktober 2023," tegasnya saat menggelar doa bersama perwakilan eks pekerja PT Bostinco dengan santri-santri Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi Bogor.Minggu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Gangster Berulah di Kota Bogor, Serang hingga Curi Hp Warga

Pria yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan aktif di dunia pesantren itu meyakini bahwa majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco. Demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK.

"Kami yakin demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK PT Bostinco, majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco," imbuhnya.

Sebelumnya, hampir 5 tahun sejak tanggal 19 November tahun 2018, 132 orang pekerja PT. Bostinco yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasanya di hari senin, kemudian diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian diumumkan bahwa mereka di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) tanpa menjelaskan hak-hak pekerja akan didapat akibat PHK, seperti uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalanpun saat itu tidak diberikan.

Baca Juga: Duh... Diduga Belasan Vila Liar Berdiri di Desa Lemah Duhur, Satpol PP Kecolongan?

"Akibat tidak adanya kepastian akan hak pekerja kemudian pekerja berproses untuk memenuhi haknya dengan mengajukan perundingan bipartite hingga mediasi tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut. guna mengupayakan pemenuhan haknya, terpaksa para pekerja mengajukan upaya perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung dengan Register Perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd. Majelis Hakim kemudian memutus bahwa PT. Bostinco wajib membayar Total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK Sejumlah Rp. 15.490.769.566,- (Lima Belas Milyar empat Ratus Sembilan Puluh juta tujuh ratus enam puluh Sembilan lima ratus enam puluh enam rupiah)," tuturnya.

Tidak terima putusan PHI, upaya kasasi PT. Bostinco pun tidak dikabulan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 tetap menguatkan putusan PHI.

"Pasca putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan sehingga para pekerja mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawasan ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK. Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong yang juga menegaskan agar penanggungjawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja," jelas dia.

Baca Juga: Profil Tama Satrya Langkun, Mantan Aktivis ICW yang Kini Jadi Caleg DPR RI Dapil 5 Kabupaten Bogor

Joko sebagai salah satu eks pekerja Bostinco korban PHK membenarkan bahwa dia dan kawan kawan sebanyak 132 orang telah di PHK perusahaan 5 tahun lalu. Dan akibat PHK tersebut telah menimbulkan berbagai masalah sosial. Bahkan ada yang telah meninggal dunia, ada yang bercerai akibat masalah ekonomi, ada yang terputus sekolah anaknya akibat ekonomi dan masalah sosial lainnya.

"Saya berharap, Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan 132 orang eks pekerja Bostinco agar segera ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,"katanya.

"Saya memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim yang menangani kasus kami agar melihat nasib kami dan memberikan keadilan kepada kami. Sedih pak atas apa yang kami alami, semoga jeritan kami didengar oleh pihak-pihak terkait," Tutup dia sambil tak kuasa menahan air mata.

Halaman:

Tags

Terkini