berita-hari-ini

Ini Deretan Kepala Daerah yang Gugat UU Pilkada ke MK, Gegara Masa Jabatan Terpotong

Rabu, 15 November 2023 | 21:14 WIB
ILUSTRASI: Mahkamah Konstitusi (MK).

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sidang ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkada-nya dilakukan pada tahun 2018 dan dilantik pada 2019 silam.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Parungpanjang, Satu Korban Tewas di Lokasi Kejadian

"Kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata dia di Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Sehingga, kata dia, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Bima Arya menjelaskan, sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024.

Baca Juga: Profil Juanda Dimansyah, Salah Satu Calon PJ Bupati Bogor

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu," ujar dia.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui, pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full alias penuh 5 tahun.

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024," tutup Wali Kota Bogor Bima Arya.***

Halaman:

Tags

Terkini