Baca Juga: Rekap Uji Coba Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2023 : 3 Kali Main, 3 Kali Kalah
Usia saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS:
- Maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis
- Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 profesi
- Maksimal 28 tahun untuk S1 profesi
- Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4
Memenuhi tinggi badan minimal 162 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
Khusus dokter spesialis boleh sudah menikah, tetapi bagi perempuan sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
Baca Juga: Makin Menarik! Yamaha Hadirkan Warna dan Grafis Baru WR155R, Bisa Pilih Biru dan Hitam
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi perwira Polri
Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024
Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024
Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61
Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah minimal 41
Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.