METROPOLITAN.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dengan putusan tersebut, status Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusan terkait praperadilan Eddy Hiariej.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.
Eddy sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemuda Leuwiliang Bogor Ciptakan Inovasi Alat Pembuat Kopi Tradisional dari Bambu
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Kekinian KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Baca Juga: Ada Ledakan di Semen Padang Hospital, Dua Orang Dikabarkan Terluka
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Komisi antirasuah menyatakan menghormati putusan tersebut.